Pembuang Sampah Sembarangan Akan Di Jatuhi Sanksi Adat

Rapat Di Kecamatan MB Ketapang

SAMPIT,RAKYATKALTENG.com – Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat Setiadi mengumpulkan seluruh stakeholder terkait seperti Dewan Adat Dayak Kotim, damang, satuan polisi pamong praja, dinas lingkungan hidup, dinas pekerjaan umum di aula kecamatan di Jalan Lingkar Kota Selatan, Kamis 28 Juli 2022.

“Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mulai merancang penerapan hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan di wilayah itu. Mereka sudah menyampaikan pendapat dan pandangan. Serta pertimbangan tentang penerapan hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan,” ungkap Eddy.

Pihaknya juga telah menggelar semacam voting atau pemungutan suara bagi yang hadir rapat. Hasilnya, 100 persen setuju penerapan hukum adat di  kecamatan tersebut.

Menurut Eddy, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang merasa perlu mencetuskan hukum adat tersebut karena selama ini permalasahan sampah cukup tinggi. Apalagi dengan jumlah penduduk yang tinggi di wilayah itu.

“Kita bisa lihat faktanya di lapangan. Banyak sampah yang dibuang sembarangan di tepi jalan. Bahkan jalan protokol. Sebab itu ada beberapa tokoh masyarakat membuat ide untuk menerapkan hukum adat,” tambahnya.

Pihaknya pun telah meminta petunjuk dari Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur terkait rancangan hukum adat itu.

Setelah rapat ini damang beserta jajaran dan kecamatan dengan minta petunjuk DAD Kotim menyusun hal hal teknis sebelum diterapkannya hukuman ini.

Setelah itu tersusun selanjutnya akan dirapatkan bersama. Setelah itu disosialisasikan sekitar satu hingga dua bulan.

“Jadi ketika ada pelanggar tertangkap tangan saat sosialisasi harus melalui teguran peringatan. Tapi kalau sudah lewat dari masa sosialisasi maka akan melalui sidang adat dan akan dijatuhi sanksi adat,” katanya. (irw)