SAMPIT,RAKYATKLTENG.com – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Melalui Anggota nya Syahbana menyebutkan, setiap orang atau badan sebagai pengelola dan atau penanggung jawab SPALD-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu memiliki beberapa kewajiban.
Dan kewajiban ini sudah termuat dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang saat ini tengah dibahas di DPRD Kotim. Salah satunya harus memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC). “
Hal ini nantinya akan dijelaskan atau penjelasannya ada di dalam pasal-pasal yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi perizinan. Kemudian juga wajib melakukan pengolahan air limbah domestik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syahbana, disela Rapat Paripurna DPRD Kotim, Selasa 26 Juli 2022.
Kemudian lanjutnya, membangun komponen SPALD-T sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, membuat bak kontrol untuk memudahkan pengambilan contoh air limbah domestik dan pemeliharaan.
“Serta wajib memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah domestik secara periodik paling sedikit satu kali dalam satu bulan, hasil pemeriksaan kualitas air limbah domestik disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi paling sedikit satu kali dalam tiga bulan,” sebutnya
.Menurutnya, hasil tindak lanjut dari pemeriksaan kualitas air limbah akan diatur dalam peraturan bupati, yang mana bupati berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap SPALD di daerah.
Pelaksanaan pengawasan yang dimaksud dilakukan oleh tim yang terdiri dari organisasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pekerjaan umum dan penataan ruang, fungsi kesehatan dan fungsi pengelolaan lingkungan hidup.
“Tim diketuai oleh PUPR dan ditetapkan dengan keputusan bupati, ketentuannya diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati. Pelaksanaan pengawasan paling sedikit dilaksanakan minimal setiap tiga bulan satu kali,” Demikian dikatakan Oleh Syahbana. (irw)