SAMPIT, RAKYATKALTNG.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim),Melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap 3 orang penambang emas ilegal di Desa PantapKecamatan Mentaya Hulu.
Terduga Pelaku Ilegal Mining tersebut kami tangkap saat melakukan penambangan di wilayah Mentaya Hulu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Selasa, 26 Juli 2022.
Ketiga penambah emas ilegal tersebut yakni TI, AN dan AH. Mereka ditangkap di areal penambangan ilegal Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, beberapa waktu lalu. Penangkapan dilakukan ketika anggota menggelar Operasi Peti Telabang 2022.
Di daerah tersebut juga ada penambang emas ilegal lainnya. Namun, saat polisi datang, banyak yang kabur ke areal hutan.
“Ada yang sempat kabur, sehingga yang dapat kami tangkap hanya 3 orang,” kata Gede.
Barang bukti yang disita berupa mesin tambang satu set, 3 buah gulungan selang, karpet, serta air raksa. Saat ini, semua barbuk sudah dibawa ke Mapolres Kotim.
Sementara itu, penambangan tersebut dilakukan oleh mereka dengan membuat lubang berkedalaman dari 40 meter hingga 100 meter. Saat ini, lokasi terus dipantau petugas agar aksi penambangan ilegal tidak terjadi lagi. (irw)