SAMPIT, RAKYATKALTENG.com -Ketua DPRD Kotim Rinie A Gagah meminta kepada Kepala Desa dan aparatur desa supaya lebih teliti dan bekerja sesuai dengan petunjuk dan peraturan yang berlaku, dan jangan sekali-kali mencoba untuk berkerja bertentangan dengan hukum.
“Kita sama ketahui sekarang ini dana yang masuk desa cukup besar, mulai dari dana dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh desa. Nah disini lah pemerintah pusat maupun daerah mempercayakan kepada kepala desa beserta aparturnya agar bekerja itu sesuai aturan, jangan sampai menyimpang yang bertentangan dengan hukum,” ungkap Rinie, Minggu (31/7/2022).
Dikatakan Rinie, kenginginan pihaknya agar seluruh kepala desa maupun aparatur desa yang ada di Kabupaten Kotim ini tidak satupun yang tersandung kasus hukum karena penyalahangunaan wewenangan dan lainnya yang berkenaan dengan keuangan desa yang bersumber dari APBD dan APBN.
“Kita terus ingatkan kepada kepala desa beserta perangkatnya mari bekerja tunjukan prestasi dan kinerja yang baik. Sudah banyak bukti bahwa penyalanggunaan keuangan desa itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum,” jelas Rinie lagi.
Ketua DPRD Kotim meminta supaya DPMD setempat untuk terus membantu dan mengawasi aparatur desa agar terhindar dari persoalan hukum. “Saya berharap di daerah kita jangan sampai ada yang tersandung kasus hukum gara-gara penyalahgunaan dana desa,” pintanya.
BPMPD Kotim diminta dapat terus melakukan sosialisasi, terkait aturan penggunaan anggaran desa, dimana tujuannya agar aparatur desa mengerti bagaimana mengelola keuangan desa yang baik, sehingga terhindar dari penyelewenangan dan pelanggaran administrasi lainnya.
Dalam otonomi desa, lanjut Rinie, dapat memberikan peluang untuk membangun wilayahnya, namun ada aturan yang cukup ketat, sehingga tidak terjadi kesemerawutan wewenang pembangunan desa yang menggunakan anggaran yang cukup besar, dimana pemerintah desa harus bisa memilah aset mana yang bisa dibangun dengan menggunakan anggaran desa.
Pada sejumlah item pembangunan yang ada di desa sudah ditangani melalui anggaran APBD dan mungkin ada yang dari APBN, jangan sampai terjadi tumpang tindih pembangunan di desa, untuk itulah BPMPD harus giat melakukan sosialisasi kepada pemerintahan desa agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran. (irw)