Anggota DPRD Debat Perjuangkan Tekon

Suasana mediasi tenaga kontrak dengan peemerintah daerah

SAMPIT, RAKYATKALTENG.com – Perdebatan sempat memanas di ruang paripurna DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) antara massa aksi tenaga kontrak (tekon) yang dinyatakan tidak lulus oleh Pemerintah Daerah dengan salah seorang anggota DPRD Kotim lantaran adanya perbedaan pendapat.

Yakni Anggota DPRD Kotim Sanidin menyatakan bahwa keputusan kemungkinan tidak bisa dilakukan pada hari ini, karena Pemerintah Daerah harus melakukan berbagai pertimbangan terlebih dahulu, dimana penyampaian tekon pada hari ini menjadi salah satu bahan pertimbangan.

“Perbedaan pendapat itu wajar dan berdebat juga sudah hal biasa bagi kita, namun saya yakin keputusan tidak bisa di ambil oleh Pemda hari ini. Karena harus ada pertimbangan terlebih dahulu dan juga keputusannya nanti akan mempengaruhi APBD, terlebih masih ada insentif yang belum dibayarkan,” ucapnya. Senin, (04/07/2022).

Hal itu langsung dibantah oleh salah seorang massa aksi yakni Aswarawan. Dirinya menyebutkan anggaran untuk gaji seluruh tekon di Kotim sudah dianggarkan dan sudah disetujui pemerintah, sesuai dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya oleh anggota DPRD lainnya yakni Rimbun.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa mengambil keputusan hari ini, kami saja tidak ada persiapan, langsung diberhentikan. Dalam waktu satu jam nasib kami diubah oleh pemerintah, kenapa sekarang juga tidak bisa langsung mengambil keputusan, kalau masalah insentif itu tidak masalah karena untuk penggajian kan sudah ada anggarannya,” jelasnya.

Beruntungnya perdebatan itu tidak berlangsung lama karena langsung ditengahi oleh anggota DPRD lainnya yakni Hendra Sia. Ia meminta agar anggota dewan jangan berdebat dengan massa aksi karena memiliki tujuan yang sama untuk memperjuangkan tekon.

“Biarlah pemerintah sendiri yang menjawab, apakah bisa mengambil keputusan sekarang atau tidak, jangan kita yang berdebat. Tekon silahkan sampaikan keluhannya dan kita akan sampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti. Karena dewan bukan pengambil keputusan, keputusan ada di pemerintah,” katanya.

Hendra Sia juga mempersilahkan jika nantinya massa aksi ingin menunggu di suatu tempat hingga keputusan bisa diambil, ataupun ingin mengajukan keberatan kepada Pemerintah Daerah atas keputusan yang diambil nantinya. (LUT/RK1)