PURUK CAHU – RAKYATKALTENG.com – Sejumlah persyaratan dikeluarkan serta keterbatasan kuota dalam pelaksanaan ibadah haji pasca pandemi Covid-19 telah dilakukan pada tahun ini.
Salah satunya yaitu pembatasan usia bagi calon jamaah haji. Usia calon jamaah yang diperbolehkan berangkat adalah 65 tahun ke bawah.
Syarat tersebut menjadi perhatian bagi Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin yang kemudian mengharapkan dan meminta agar pemerintah pusat agar mengupayakan pelonggaran batas usia Calon Jemaah Haji (CJH) tahun depan.
“Besar harapan bagi kita di daerah khususnya di Kabupaten Murung Raya, persyaratan batas usia ini dapat dikomunikasikan lagi oleh pemerintah kita dengan Kerajaan Arab Saudi,” kata politisi PKB ini, Kamis (30/6/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rahmanto mengingat daftar tunggu keberangkatan haji cukup banyak. Pelonggaran ini diperlukan agar jamaah yang usianya 65 tahun ke atas bisa berangkat pada tahun-tahun mendatang.
“Pemerintah harus mencari tahu, apakah pembatasan usia hanya berlaku tahun ini saja atau seperti apa. Jika berlanjut, pemerintah harus dapat berkomunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi agar kebijakan itu dievaluasi,” lanjutnya.
Ketua fraksi PKB DPRD Mura ini juga menyampaikan mengapresiasi positif terkait kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang telah mengizinkan kembali jamaah dari indonesia untuk berangkat haji, dengan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pandemi covid-19 yang sangat baik di Indonesia. (RK2)